Plt Gubernur Bantah Janjikan Sembako untuk Warga Aceh di Malaysia

Nova Iriansyah. (ist)

Hal yang sama berlaku bagi warga Aceh di negara lain. Masyarakat Aceh tersebar di pelbagai negara, bukan hanya di Malaysia. Bila masyarakat Aceh di Malaysia mendapat bantuan, bantuan tersebut harus adil dan merata bagi seluruh warga Aceh yang tersebar di pelbagai negara, hampir di seluruh dunia.

Pada sisi lain, lanjutnya, pengelolaan uang negara yang notabene juga uang rakyat itu tidak sembarangan. Peraturannya sangat rigit, dan tidak ada pengecualian untuk bantuan kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Aceh, maupun di Malaysia. Seandainya Kepala BNPB atau Menlu RI memberi izin pun masih ada banyak persyaratan yang mesti dipenuhi, tutur SAG.

“Penyaluran bantuan sosial dalam bentuk tunai maupun sembako untuk Masyarakat Aceh di Malaysia tak semudah dibayangkan, tidak cukup hanya punya niat baik saja,” ujar SAG.

Ia menambahkan, jika bantuan sosial disalurkan melalui perorangan atau lembaga tertentu yang tidak memiliki otoritas dan tidak jelas kewenangannya, akuntabilitas bantuan tersebut akan tidak terjamin. Bahkan, mungkin tak dapat dipertanggungjawabkan, selain rawan penyimpangan. Ujung-ujungnya menjadi kasus hukum, dan menambah persoalan baru di tengah pandemi saat ini.

Selanjutnya SAG mengatakan, Datuk Haji Mansur mungkin tidak memahami akuntabilitas anggaran di negara ini, dan mekanisme bantuan sosial kepada masyarakat. Karena itu ia mengedepankan syak wasangka dan menduga-duga ada unsur politik di balik kendala penyaluran bantuan Sembako tersebut.

Lebih lanjut SAG menegaskan pandemi Covid-19 bukan urusan politik, melainkan masalah kemanusiaan, yang tak boleh semberangan dicampuradukkan dengan unsur politik. Bencana non-alam ini telah memakan korban masyarakat Aceh, dan tak boleh dijadikan mainan politik. [Randi/ril]

Related posts