Plt Gubernur Bantah Janjikan Sembako untuk Warga Aceh di Malaysia

Nova Iriansyah. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak pernah janjikan bantuan sembako untuk masyarakat Aceh terimbas Covid-19 di Malaysia. Yang benar, Pemerintah Aceh rencana mau menyahuti seruan dari Malaysia, namun terhambat dengan regulasinya.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (4/8).

Ia menanggapi Presiden Komunitas Melayu Acheh Malaysia (KMAM), Datuk Haji Mansyur Bin Usman di Malaysia, yang dirilis media online, dan link beritanya dibagikan (share) melalui WhatsAPP Gorup, sejak Minggu kemarin.

Seperti diberitakan, Datuk Haji Mansur menilai Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah tidak besungguh-sungguh menyalurkan bantuan untuk warga Aceh di Malaysia yang terkena imbas Covid-19.

Baca: 10 Ribu Paket Sembako Akan Disalurkan Untuk Warga Aceh di Malaysia

Ia merasa kendalanya bukan izin Pemerintah Pusat karena sudah berbulan-bulan. Masyarakat Aceh di Malaysia kecewa, dan Datuk menduga ada unsur politik di baliknya, tulis media tersebut.

“Penilaian Datuk Haji Mansur sama-sekali tidak berdasar,” sanggah Jubir yang akrab disapa SAG itu.

Yang benar, tambahnya, pada 23 April 2020, ada seruan bersama masyarakat Aceh di Malaysia, yang isinya antara lain meminta Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tertentu agar kebutuhan darurat warga Aceh di Malaysia terpenuhi.

Berawal dari seruan itu, Pemerintah Aceh mau menyahuti dengan merencanakan bantuan 10 ribu paket sembako (RM 50/paket), yang penyalurannya melalui Duta Besar Indonesia, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menindak lanjuti rencana tersebut, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, meminta bantuan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19, dan Menteri Luar Negeri (Menlu) RI untuk menugaskan Duta Besar Indonesia di Malaysia agar berkenan menyalurkan sembako kepada masyarakat Aceh di sana.

Akan tetapi, Surat Gubernur Aceh bernomor 440/6682, tanggal 27 April 2020, tentang Mohon bantuan penyaluran masa darurat untuk masyarakat Aceh di Malaysia tersebut, belum ada tanggapannya hingga saat ini, baik dari Kepala BNPB maupun dari Menlu RI di Jakarta.

“Kronologisnya begitu, bukan menjanjikan sembako, melainkan niat baik ingin menyahuti seruan bersama masyarakat Aceh di Malaysia, tapi urung terlaksanakan,” ujar SAG.

Pemerintah Aceh tidak dapat menyalurkan bantuan dana tunai atau non tunai (sembako) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Luar Negeri tanpa seizin Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Kewenangan itu sangat jelas diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan Peraturan Menlu RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan WNI di Luar Negeri, kata SAG menunjuk dasar regulasinya. 

Related posts