102 Narapidana Lapas Singkil Dapat Remisi

102 Narapidana Lapas Singkil Dapat Remisi. (ist)

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT kemerdekaan RI ke-75 kepada 102 narapidana yang menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Singkil.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Lapas Kelas II B Singkil Edy Yanta Batubara, menyebut sebanyak 101 narapidana mendapatkan kategori remisi umum I (RU I) 1 – 6 bulan.

Sedangkan seorang narapidana mendapatkan remisi umum II (RU II), atas nama Sugianto bin Nayan Angkat atas kasus Narkotika yang langsung bebas.

“Total warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi 102 narapidana,” ujar Edy saat dikonfirmasi, Selasa (18/8).

Edy mengungkapkan, dari 102 narapidana, termasuk 41 narapidana diantaranya yang mendapat asimilasi rumah karena pandemi Covid-19 pada bulan April lalu.

“Pada bulan April lalu kami mengeluarkan 41 narapidana karena Covid-19 untuk menjalani isolasi dirumah dalam pengawasan lapas,” ujarnya.

Pada tahun 2020 ini, Lapas Singkil mengusulkan sebanyak 144 warga binaan, namun hanya 102 narapidana yang mendapat remisi.

Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Adapun seorang narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT kemerdekaan pada tahun 2020 ini. [Khadafi]

Related posts