Pelaku Penggelapan Emas Rp 1 Miliar di Simeulue Ditangkap di Medan

Ilustrasi. (jejaktapak)

Simeulue (KANALACEH.COM) – Setelah buron selama 2 tahun, personel Polres Simeulue akhirnya menangkap pelaku penggelapan emas berinisial ART (32) di tempat persembunyiannya di Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Kasatreskrim Polres Simeulue Ipda Muhammad Rizal mengatakan, pelaku awalnya ditetapkan sebagai buron pada 27 November 2018 lalu. Pria pemilik toko emas maju jaya di Jalan Perdagangan, Kota Sinabang, itu diduga telah menipu puluhan warga di sana.

Kasus itu bermula saat warga menitipkan emasnya ke toko milik pelaku, untuk dibuatkan perhiasan seperti gelang atau kalung. Namun, pelaku saat itu menyebutkan bahwa pembuatan perhiasan membutuhkan waktu sekitar 25 hari.

Setelah terkumpul sekian banyak. Pelaku langsung kabur. Dan para korban saat kembali ke toko tersebut untuk mengambil perhiasannya, pelaku ternyata sudah tidak di tempat.

Muhammad Rizal menyebutkan, sejuah ini sudah ada 80 orang korban yang menitipkan emasnya untuk ditempah menjadi perhiasan kepada pelaku. Sementara, jumlah kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar.

“Sejauh ini ada sebanyak kurang lebih 80 orang korban, dan yang membuat laporan hanya perwakilannya saja, dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi nanti kita hitung lagi,” kata Ipda Muhammad Rizal dalam keterangannya, Selasa (16/08).

Pelaku saat ini sudah dibekuk polisi tanpa perlawanan di kediamannya. Namun polisi tak berhasil menemukan barang bukti, terutama emas milik warga Simuelue yang digelapkannya.

ART pun akhirnya digelandang ke Mapolres Simeulue untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, kini ART bakal dijerat dengan pasal 378 Jo Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. [Randi/ril]

Related posts