Camat Lawe Alas Ingatkan Kedes Setor PBB

(ist)

Aceh Tenggara (KANALACEH.COM) – Camat Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Sudirman meningatkan agar kepala desa di dalam kecamatan itu untuk segera menyetor pajak bumi dan bangunan (PBB) ke BPD setempat.

Pajak tersebut, kata Sudirman sangat berguna untuk semua masyarakat. Ia mengingatkan kepala desa, karena pada 2019 lalu, masih ada kepala desa yang belum bayar PBB.

“Bahkan untuk 2019 lalu, ada kepdes belum bayar PBB. Makanya kita terus mengingatkan agar taat bayar pajak,” kata Sudirman, Sabtu (29/8).

Dalam pertemuan antar kepala desa tersebut, ia juga mengimbau agar kepala desa di dalam kecamatan itu, untuk terus memantau warganya yang baru datang atau keluar Aceh Tenggara, guna memastikan warga tersebut tidak terpapar virus corona (Covid-19).

“Para kepala desa sudah kita minta untuk mendata warganya yang akan melakukan kegiatan berpergian keluar dan masuk ke wilayah kabupaten Aceh Tenggara wajib memenuhi ketentuan,” kata Sudirman.

Warga yang datang dan keluar, kata dia, wajib memakai masker dan memenuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid 19. Bagi warga yang memiliki KTP Aceh Tenggara, wajib menunjukan surat keterangan dari kepala desa atau pejabat yang berwenang dari daerah asal dan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas kesehatan daerah asalnya.

“Bagi yang tidak memiliki KTP penduduk Aceh Tenggara,wajib menunjukan surat hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test yang berlaku maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal dikeluarkan dari rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan,” ucapnya. [Seh Amin]

Related posts