TKA China di Nagan Raya Hanya Punya Visa Wisata

Ilustrasi, TKA China. (Asiatoday)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengusir 38 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang baru saja datang ke wilayah itu, untuk bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya. Sebab, kedatangan TKA itu tidak dikordinasikan kepada perangkat desa maupun kecamatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri mengatakan, 38 TKA yang datang ke Nagan Raya tidak mengantongin visa kerja. Mereka hanya memiliki visa wisata. Hanya dua TKA yang bisa menunjukkan notifikasi izin kerja.

“Dari 38 orang yang masuk ke Nagan Raya hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Bukan kartu kitas yang wajib untuk setiap TKA yang memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,” kata Iskandar saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8).

Iskandar bilang perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya yaitu PT Meulaboh Power Generstion, bahkan sudah melakukan pelanggaran kedua kalinya, dengan memasukkan TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Iskandar berharap Kementrian Hukum dan HAM dapat memeriksa setiap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh, sebagimana atauran yang berlaku.

“Jangan menggunakan visa kunjungan wisata namun disalahgunakan sebagai TKA. Mereka belum mengantongi izin kerja baik dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Pihaknya hanya dapat bertindak dengan melarang mereka masuk wilayah kerja PLTU. “Mereka hanya boleh tinggal di mess kerja saja dan tidak boleh bekerja tanpa notifikasi izin kerja dan kitas,”

“Kami kembali akan turunkan tim untuk memasang inspektor line di mess kerja tersebut agar mereka tidak bisa keluar dari mess sebelum dapat menunjukkan segala persyaratan perizinan kerja,” katanya. [Randi]

Related posts