Pria Aceh Besar Ini Gelapkan Uang Pacarnya Untuk Bayar Sewa Mobil Rental

(Dok. Polresta Banda Aceh)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial IU (19) warga Aceh Besar, karena melakukan tindak penipuan terhadap teman wanitanya.

Ia menggelapkan uang korban yang berinisial RA (17) sebesar Rp 8,6 juta dengan modus ingin menebus mobil miliknya yang disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, tersangka IU diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam disalah satu warung kopi dalam wilayah Kuta Alam, setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/9).

“Berdasarkan laporan polisi LPB/ 413/ IX /YAN 2.5 / 2020 / SPKT tanggal 12 September 2020, kami melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban sehingga membuahkan hasil dalam penanganan kasus tersebut,” kata Ryan dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).

Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan ia merupakan teman dari korban. Semua uang yang dipinjam tersebut sebenarnya dipergunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini oleh pelaku.

AKP Ryan menjelaskan, saat itu tersangka IU dengan bujuk rayuannya  kepada korban RA agar meminjamkan sejumlah uang guna melakukan penebusan mobil yang disita oleh Kejaksaan, dengan alasan apabila nanti mobil sudah ditebus, maka akan dijual serta uang milik korban akan dibayarkan oleh tersangka IU.

“Namun ini semuanya tidak benar, sehingga korban melaporkan kepada kami untuk dilakukan pengusutan,” kata Ryan.

Pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap tersangka, berdasarkan sudah terpenuhinya dua alat bukti, diantaranya keterangan para saksi, dikarenakan tidak adanya upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice).

Kemudian dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghapus barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh.

Tersangka IU dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun. [Randi]

Related posts