Sudah Damai, Kejari Sabang Hentikan Kasus Polisi Gadungan Tipu Pacar

(ist)

Sabang (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penipuan (pasal 378 KUHP) berdasarkan keadilan restoraktif.

Diketahui, perkara penipuan yang dilakukan oleh terdakwa berinisial HG, yaitu mengaku sebagai polisi yang berdinas di Polda Aceh dan akan menikahi korban yang dikenalnya dari media sosial.

Dengan alasan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban untuk pengurusan pernikahan mereka, yang ternyata didapati informasi tidak benar, hanya modus penipuan yang dilakukan oleh terdakwa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoraktif tersebut, diawali dengan tercapainya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban yang di fasilitasi oleh Jaksa Kejari Sabang.

Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dengan mengedepankan keadilan restoraktif, yang melibatkan terdakwa, korban, keluarga korban dan unsur masyarakat.

“Kita fasilitasi kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban, dengan alasan utama telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dari pihak korban dan telah ada penggantian kerugian yang dilakukan terdakwa disertai dengan adanya perdamaian antara korban dengan terdakwa,” kata Kajari Sabang Choirun Parapat, Senin (21/9/2020).

Kajari Sabang menyampaikan kepada masyarakat Kota Sabang bahwa dengan adanya peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan retoraktif, dimungkinkan bahwa tidak semua lagi perkara dengan kategori tertentu harus ke pengadilan.

“Bisa kita hentikan tuntutannya dengan catatan ataupun argument aturan main yang berlaku,” ucapnya. [Arjun]

Related posts