Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya mengembangkan adat di Kota Banda Aceh sesuai dengan syariat Islam.
Dalam hal ini, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kota Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Adat, Drs. H. Ameer Hamzah mengatakan, pihaknya terus berperan aktif dalam mensosialisasi tentang adat di Banda Aceh tidak bertentangan dengan syariat.
“Selama ini kami sangat berperan aktif dalam memperkenalkan dan mensosialisasikan setiap kegiatan-kegiatan tentang adat yang tidak bisa dijalankan karena bertentangan dengan syariat,” kata Ameer dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10).
Kata Ameer, saat ini di Banda Aceh secara adat resmi tidak ada yang melanggar syariat, tetapi secara adat yang tidak resmi itu ada sedikit terjadi bertentangan, tetapi itu sulit dicegah.
Ameer mengatakan adat di Banda Aceh tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.
“Adat di Aceh ini berlaku di seluruh Aceh yang bertentangan dengan syariat itu tidak boleh ada kalau bertentangan dengan syariat itu bukan adat Aceh,” kata Ameer.
Ameer mengatakan adat yang bertentangan dengan syariat biasanya akan memudar atau hilang sendirinya di Aceh seiring dengan pengetahuan masyarakat tentang syariat.
“Ada juga adat di Aceh yang bertentangan dengan syariat tapi sedikit-sedikit hilang disebabkan oleh pemahaman masyarakat terkait syariat,” kata Ameer.
Ameer mencontohkan salah satu adat yang tidak sesuai syariat adalah pada pakaian pernikahan yang terlalu panjang ekor bajunya sehingga itu dapat menyebabkan kemubaziran.
Namun, menurutnya seiring perkembangan zaman adat bisa ditoleransi dengan perkembangannya tetapi tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam.
“Dalam menghias pengantin kita tidak setuju kalau dadanya terbuka tapi ekor di belakangnya panjang lebihnya, itu tidak sesuai dengan adat Aceh karena asalnya kan itu mubazir tapi toleransi adat ada, artinya adat tidak membatasi mode cuman syaratnya harus sesuai dengan syariat,” tutup Ameer. [Randi/ril]