MPU Aceh: Hukum Kebiri Tidak Dibenarkan

[Foto: Geunta.com]

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengantongi fatwa soal hukum kebiri sebelum PP tentang kebiri diteken oleh Presiden Joko Widodo. Dalam Fatwa MPU Aceh, hukum kebiri tidak dibenarkan.

Fatwa itu lahir setelah menanggapi wacana hukuman kebiri pada tahun 2018 lalu. Pihaknya mengkaji dalam konteks hukum islam.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa terkait kebiri dengan nomor 2 Tahun 2018. Fatwa itu dihasilkan ketika MPU mendengar pendapat dari dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“MPU Aceh sudah ada fatwa tentang kebiri. Kebiri itu tidak boleh. Kita juga sudah mendengar pendapat dari para dokter, terutama dari IDI, karena berdasarkan kajian mereka bahwa kebiri itu tidak akan memberikan efek dan aksi kebiri itu pun tidak spontan,” kata Faisal Ali saat dikonfirmasi, Senin (4/1).

Ia menjelaskan, berdasarkan pemaparan para ahli ke MPU, mereka menyimpulkan kebiri itu tidak dibenarkan. Alasannya, selain tidak memberikan efek, juga tidak bisa menjadi pembelajaran.

Sebab, kata Faisal meskipun pelaku sudah di kebiri, aksi kejahatannya bisa saja berulang meskipun alat vitalnya sudah dilumpuhkan. Apalagi karena hal biologis yang harus tersalurkan.

“Karena biologis itu kan harus disalurkan, sewaktu tidak tersalurkan apa yang terjadi? Sebab kebiri kimia itu bukan mematikan nafsu, hanya melemahkan alat kelaminnya saja, tapi kemauan yang ada dalam hati dia itu semakin dahsyat,” ucapnya.

Ia menyarankan pelaku kejahatan seksual harus di penjara seumur hidup.

“Masih banyak solusi yang bisa ditempuh selain kebiri, misalnya penjara seumur hidup,”

“Kita berpegang kepada fatwa yang sudah ada, bukan hanya untuk Aceh. Terkait pemerintah yang tidak mau mengamalkan itu hak pemerintah,” katanya. [Rands]

Related posts