Akibat Berkeliaran, Ternak Warga Dititipkan di Rumah Pemotongan Hewan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 tahun 2004 tentang Penertiban Hewan, dimana hewan yang telah diamankan oleh Satpol PP Kota Banda Aceh akan dititipkan ke UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Banda Aceh, Selasa (19/01/2021).

Kepala UPTD RPH Banda Aceh Gunawan Suwarjana mengatakan, sesuai qanun yang berlaku, ternak warga yang berhasil diamankan oleh Satpol PP dan WH akan dititipkan sementara waktu di UPTD RPH Banda Aceh, sampai sang pemilik sah melakukan pengambilan ternaknya.

Saat ini, diketahui masih ada dua ekor sapi lagi yang dititipkan ke RPH sekitar bulan juni tahun lalu masih belum diambil oleh pemiliknya.

Lebih lanjut dijelaskan barang siapa yang memelihara hewan dalam Kota dilarang untuk melepaskannya dan wajib dikandangkan sedangkan untuk ternak warga yang dititipkan oleh Satpol PP dan WH, akan diperlakukan dengan baik.

“Bila kondisi sakit akan diobati dan diberi pakan yang baikselama ternak tersebut dalam pengawasan kami,” jelas Gunawan.

“Bagi warga yang memiliki ternak itu, dapat mengambilnya ke RPH di Gampong Pande, Kec. Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dengan membawa bukti kepemilikan dan menyelesaikan administrasinya,” tambahnya. [Ril]

Related posts