Uang Pengadaan Pupuk Fiktif di Gampong Jeumpa Belum Dikembalikan

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Pj Geuchik Gampong Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Azhar Has mengaku belum menerima laporan terkait sudah atau belum dikembalikannya uang pengadaan pupuk NPK sumber Dana Desa (DD) 2020 sebesar Rp109 juta oleh mantan sekdes gampong setempat, Said Fahmi. Kamis (11/2)

Anggaran sebesar Rp109 juta tersebut bertujuan dipergunakan untuk pengadaan pupuk petani Gampong setempat yang digunakan pada Masa Tanam (MT) pertama Januari 2020.

Namun, pupuk yang berjumlah 11 ton itu hingga kini belum diterima oleh petani gampong setempat atau jika tak elok disebut pengadaan pupuk itu fiktif.

“Hingga saat ini saya belum terima laporan dari bendara, apa yang itu sudah dikembalikan atau belum oleh yang bersangkutan. Coba tanya ke bendahara saja,” ungkap Azhar Has singkat.

Semetara itu, bendahara Gampong Jeumpa Barat, Muhammad Zulkhalis saat dikonfirmasi mengaku bahwa uang temuan pengadaan pupuk tersebut belum masuk kedalam kas desa.

“Setau saya belum, bang,” ujar Muhammad Zulkhalis singkat.

Secara terpisah, Kepala Inspektorat Abdya, Said Jailani menerangkan, bahwa tempo pengembalian hasil temuan tersebut sudah berakhir pada tanggal 10 Februari 2021 (kemarin).

“Tempo pengembaliannya sudah berakhir kemarin, terhitung dari 10 Desember 2020 lalu,” ujar Said Jailani.

Ia mengaku, pihak inspektorat sudah melayangkan sebanyak tiga kali surat teguran kepada yang bersangkutan melalui geuchik gampong setempat.

“Setelah kita layangkan teguran itu, sampai hari ini kita belum terima bukti setoran dan laporan dari kepala desa apakah uang itu sudah dikembalikan atau belum. Yang pastinya tempo pengembalian sudah berakhir kemarin,” pungkas Said Jailani.

Related posts