Bejat! Oknum PNS Banda Aceh Tega Cabuli Anak Kandung

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang oknum PNS di Banda Aceh yang tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia empat tahun.

Tersangka berinisial SUR (46) warga Aceh Besar. Aksi tak terpuji itu dilakukan SUR di rumahnya. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, kejadian ini terjadi disaat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Saat dilakukan penyelidikan, orang tua korban tidak tinggal bersama lagi, karena ada permasalahan internal.

“Korban awalnya dijemput oleh tersangka di sekolah berdasarkan informasi salah seorang guru kepada ibunya untuk dibawa kerumah tersangka sekitar jam 12.00 WIB,” katanya.

Kemudian, selang empat hari yakni Senin (18/1/2021), korban diantar oleh sang nenek kerumah ibunya, namun sekitar jam 16.00 WIb, korban tiba – tiba mengeluh sakit pada organ intimnya.

“Saat korban mengatakan keluhannya, ibu korban kemudian membawa korban kerumah kakaknya yang kebetulan berprofesi sebagai bidan. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa ditemukan lecet di kemaluan korban,” kata AKP Ryan, Rabu (17/2/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh ibu korban nomor LPB/ 22 / I / YAN. 2.5 / 2021 / SPKT, tanggal 22 Januari 2021, personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dialami oleh korban.

Tersangka SUR berhasil ditangkap personel Unit PPA dirumahnya dan langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kejahatan yang dilakukannya.

SUR sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya, namun korban menceritakan kepada penyidik dan psikiater bahwa pelaku itu ayah kandung korban, sesuai dengan laporan yang dilaporkan ibu korban.

“Kami masih fokus menangani kondisi psikis korban dan saat ini korban sedang dalam pendampingan Psikiater. Hal ini bertujuan agar masalah tersebut tidak menimbulkan trauma yang berlebihan terhadap korban,” kata Kanit PPA.

Tersangka SUR dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Related posts