DPRA Minta Setop Izin Perpanjangan HGU PT Laot Bangko

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Komisi II DPRA Aceh Irpanussir memerintahkan dinas terkait agar tidak melanjutkan izin perpanjangan HGU PT Laot Bangko, sebelum permasalahannya dengan masyarakat di tuntaskan.

Hal itu disampaikan Irpan saat kunjungan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM – SAKA) ke kantor DPRA Aceh Selasa (2/3/2021).

Sebelumnya kata Irpan, permasalahan sengketa HGU PT Laot Bangko ini sudah pernah disampaikan oleh perwakilan DPRK Subulussalam kepada komisi II, dan pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan memanggil Distanbun dan Dinas Perizinan Aceh untuk menanyakan sejauh mana keseriusan serta hak perusahaan yang belum diberikan kepada masyarakat.

Oleh karenanya Irpan mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh AMM SAKA, untuk mengingatkan dewan serta mengawal permasalahan di daerah.

Pihaknya akan melakukan RDP kembali dengan mitra komisi II, supaya untuk diberhentikan sementara waktu aktivitas perusahaan sebelum sengketa dan kewajibannya diselesaikan.

“Ada beberapa tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa itu, pertama pemberian kebun plasma, ganti rugi lahan, pemberian CSR menyelamatan hutan penyangga, tapal batas, upah karyawan, jaminan kesehatan karyawan, membebaskan lahan sepanjang DAS dan membuat hutan pendidikan sebagai upaya penyelamatan kayu kapur Singkil,” katanya.

Usai audiensi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata menyerahkan dokumen permasalahan PT Laot Bangko untuk ditindaklanjuti.

Related posts