Owner Yalsa Butik Ditahan Soal Kasus Investasi Bodong

Pemilik Yalsa Boutique. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh menahan dua orang owner Yalsa Butik terkait kasus investasi bodong.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan soal penahanan owner Yalsa Butik.

“2 orang ownernya sementara yang ditahan,” ujar Winardy saat dikonfirmasi, Jumat (19/3).

Kedua tersangka yang ditahan tersebut berinisial S (30) dan SHA (31).

“Sudah ada lebih dua alat bukti dan saksi terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Ditambah lagi dengan keterangan saksi ahli dari OJK dan Perbankan, sehingga sudah melebihi dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP,” kata Kepala Subdit 2 Perbankan Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Erwan.

Dari hasil penggeladahan juga turut diamankan uang tunai Rp 46 juta, laptop, sejumlah emas dengan berbagai bentuk, surat pembelian emas sebanyak 87 lembar, pedang samurai, pisau lipat, kartu ATM, buku rekening, printer, jam tangan dan barang bukti lainnya.

“Kami sudah menyita sejumlah uang, emas dan barang lainnya yang patut diduga merupakan hasil dari investasi bodong yang dilakukan tersangka. Polda Aceh masih terus melakukan Asset Tracing untuk kasus TPPU nya,” ucapnya.

Untuk diketahui, Yalsa Botique merupakan investasi yang diduga bodong dan sudah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau investasi hingga mencapai Rp 164 Milyar dari 202 Reseler dan sekitar 17.800 member.

Penghimpunan uang dari masyarakat tersebut dilakukan Yalsa Boutique tanpa memiliki izin usaha dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak bulan Desember 2019 sampai bulan dengan Februari 2021.

Related posts