Polres Subulussalam Periksa Saksi Tambahan Soal Kasus Pelecehan Anggota DPRK

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono. (ist)

Subulussalam (KANALACEH.COM) – Kasus dugaan penghinaan dan pelecehan oleh oknum anggota DPRK Subulussalam berinisial BM terhadap petugas karantina Covid-19, di Hotel Hermes One yang terjadi pada April 2020 masih bergulir dan belum dihentikan.

“Kasusnya masih berjalan dan belum kami hentikan, hari ini diagendakan pemeriksaan tambahan untuk beberapa saksi pelapor. Hari Senin tanggal 24 Mei 2021, diagendakan pemeriksaan tambahan kepada saksi terlapor oknum Anggota DPRK Subulussalam inisial BM,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono kepada kanalaceh.com, Jumat (21/5).

Menurutnya kasus ini berjalan lama karena BM anggota DPRK. Sehingga harus ada izin tertulis dari Gubernur Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.

“Prosesnya kami harus beberapa kali gelar perkara di Polda, kemudian dari hasil gelar tersebut, kapolda mengirim surat kepada Gubernur perihal permohonan ijin pemeriksaan kepada anggota DPRK Subulussalam tersebut,” katanya.

Namun, lanjut Kapolres Qori, menurut UU Pemerintahan Aceh, Apabila selama 60 hari setelah surat dilayangkan, surat ijin pemeriksaan belum dikeluarkan oleh gubernur, maka pemanggilan untuk pemeriksaan dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, kata dia sudah ada upaya perdamaian dari pihak pelapor, bahkan sudah ada suratnya. Tapi dalam perjalanannya, ada pengaduan dari masyarakat bahwa pihak pelapor membuat surat permohonan perdamaian tersebut karena dibawah tekanan dari pihak terlapor.

Selanjutnya, kata Qori, status terlapor oknum anggota DPRK Subulussalam Inisial BM bisa saja dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Tergantung dari hasil pemeriksaan tambahan para saksi.

Sebelumnya, pada tanggal 4 April 2020, lima orang pejabat pemko Subulussalam telah melaporkan oknum anggota DPRK Subulussalam berinisial BM dan seorang warga lainnya berinisial AT atau BB ke Polres Subulussalam.

Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap kelima pejabat Pemko Subulussalam yang sedang melaksanakan rapat dalam tugas karantina Covid-19 di Hermes One pada tanggal 3 April 2020 silam.

Related posts