Jadi Tempat Praktik Homoseksual, Salon di Banda Aceh Disegel

Jadi Tempat Praktik Homoseksual, Salon di Banda Aceh Disegel. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyegel dua salon yang menjadi tempat praktik homoseksual. Kedua salon tersebut berada di kawasan Seutui dan Lamseupeng.

Plh Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Efendi A. Latief mengatakan, pihaknya menyegel salon tersebut karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di tempat itu kerap terjadinya pelanggaran syariat islam.

“Sesuai dengan pelanggaran di dua salon itu yakni pelanggaran liwath (homo seksual), hari ini kita diperintahkan untuk penyegelan kedua tempat itu,” kata Efendi A. Latief kepada wartawan, Selasa, 29 Juni 2021.

Kata dia proses penyegelan itu tidak mendapat perlawanan dari pemilik salon. Mereka dinilai sudah sadar bahwa melanggar ketentuan syariat Islam. Apalgi salon tersebut tidak memiliki izin.

“Kita suruh kosongkan semua barang 1 kali 24 jam. Jadi nggak bisa buka salon lagi, nggak bisa tinggal di situ lagi. Dua salon itu nggak ada izin,” kata Efendi.

Sementara terduga pelaku homoseksual (liwath) yang ditangkap beberapa waktu lalu, kata Efendi, hanya dilakukan pembinaan. Langkah ini diambil setelah penyelidik memeriksa mereka.

“Pelaku liwatnya kita ambil pembinaan karena belum sampai kepada perbuatan yang sesuai dengan qanun. Tetapi sudah menjurus ke situ dan sudah kita tangkap pada malam hari di dua tempat itu,” ujar Efendi.

Related posts