Masuk Banda Aceh Wajib Kantongi Sertifikat Vaksin

Kawasan Simpang Lima Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEHCOM) – Pemerintah telah mengumumkan daftar daerah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali. Daerah-daerah itu akan menerapkan pembatasan pada 6-20 Juli.

Dalam daftar tersebut, Kota Banda Aceh di Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang termasuk menerapkan PPKM Mikro Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali.

Untuk itu, berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 17/2021, Polisi Daerah Aceh membuat tiga pos penyekatan jalan menuju kota Banda Aceh.

Pos tersebut berada di Simpang Lambaro, Leupung Aceh Besar dan di Pelabuhan Ulee Lheue. Kendaraan yang bakal masuk ke Kota Banda Aceh bakal diawasi ketat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, bagi kendaraan yang membawa penumpang dari luar Banda Aceh diwajibkan punya surat hasil negatif swab tes atau sertifikat vaksin pertama atau kedua.

Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut bakal dilarang masuk ke Kota Banda Aceh dan di suruh putar balik.

“Jika tidak bisa menunjukan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh,” kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).

Sementara bagi kendaraan angkutan umum akan dilakukan pemeriksaan kapasitas yaitu 50 persen tempat duduk, jika melebihi akan diturunkan dan dikurangi.

“Mobil penumpang juga akan dicek prokes terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh,” katanya.

Related posts