Kapolres Abdya Akan Menindak Tegas Pelaku Penyerobotan Lahan HGU Secara Ilegal

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Muhammad Nasution meminta masyarakat untuk menghentikan aktifitas serobot lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum berlaku. 

“Dalam rapat kemarin Forkopimkab Abdya sepakat bahwa masyarakat yang disana itu sudah jelas melakukan kesalahan dan melanggar hukum. Jadi, harapan saya warga jangan masuk lagi ke sana, karena ada imbas hukumnya nanti,”tegasnya di Blangpidie, Rabu (7/7)

AKBP Muhammad Nasution menyampaikan hal itu setelah melakukan rapat koordinasi bersama unsur Forkopimkab Abdya terkait persoalan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi di Kecamatan Babahrot.

Sejak beberapa hari terakhir lahan tersebut mulai digarap warga dengan cara tidak prosedural, sehingga unsur Forkopimkab Abdya sefakat menghentikan aktifitas itu untuk menghindari komplik sesama warga sekitar.

“Persoalan penyerobotan lahan bekas HGU itu memang tanggung jawab kita bersama. Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi, dan ini selalu masyarakat yang menjadi korban,”ungkapnya

Untuk menghindari warga diproses hukum, Forkopimkab Abdya sepakati masing-masing instansi mengambil peran serta memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak mengambil lahan secara ilegal.

“Sebelumnya kita  sudah pernah juga menghimbau dan memasang palang larang masuk ke kawasan itu, tapi, masih juga dilanggar. Jadi, kedepan siapapun yang langgar kita proses secara hukum berlaku,”tegasnya

Sebelum diambil keputusan tegas, pihak Polres bersama unsur Forkopimkab Abdya terlebih dahulu turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak mengarab lahan eks HGU secara ilegal.

“Karena masyarakat ada yang kurang faham dan juga ada pihak-pihak yang memprovokasi, maka kita sepakat lakukan sosialisasi dulu. Jadi, nanti semua unsur turun memberikan sosialiasi kepada warga ,”tuturnya

Kapolres berharap masyarakat untuk bersabar, karena memang ada haknya melalui jalur prosedural. Meskipun tanah tersebut didapatkan harus secara aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Kalau nanti sudah jelas dibagikan, maka masyarakat boleh untuk mendaftarkan diri agar dapat bagian tanah tersebut,” pintanya.

Related posts