Belum Ada Calon Jamaah di Aceh Singkil Tarik Dana Haji

Aceh Singkil (KANALACEH.COM) – Para calon jamaah haji (calhaj) diperkenankan menarik kembali dana hajinya seiring keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji tahun ini.

Namun, pasca pengumunan tersebut, belum ada calhaj di Kabupaten Aceh Singkil yang menarik dana hajinya.

‘’Sampai dengan hari ini tidak ada jamaah haji yang melapor ke seksi haji untuk menarik biaya keberangkatannya baik di tahun 2020 dan 2021,’’ ujar Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Singkil, Istadi Putra, Kamis (5/8/2021).

Istadi menyebutkan, ada 38 calhaj asal Kabupaten Aceh Singkil yang batal berangkat haji dua tahun berturut-turut, tahun 2020 dan 2021.

Dengan adanya pembatalan keberangkatan haji, Istadi mengatakan, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji.

Untuk itu katanya, pada hari ini Kemenag Aceh Singkil memberikan sosialisasi informasi KMA No 660 kepada puluhan calhaj di Gedung Langgeng Jaya di Kecamatan Gunung Meriah.

Menurutnya, lahirnya KMA ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan proteksi kepada calhaj karena Covid-19 yang belum usai.

“Lahirnya KMA ini murni untuk melindungi calhaj pada khususnya. Juga lahirnya KMA ini bukan kepentingan politis tapi resmi dari pemerintah,” tukas Istadi usai memberikan sosialisasi.

Salah seorang calhaj asal Pea Jambu Kecamatan Singkohor, Bukhari Lingga mengaku kecewa atas pembatalan ini. Kendati kecewa, Ia tidak akan menarik dananya dan akan tetap menunggu sampai waktu keberangkatan.

Dirinya mendaftar haji pada tahun 2011, seharusnya sesuai jadwal ia berangkat ke Mekkah pada tahun lalu, namun tahun ini juga harus menerima kabar, gagal berangkat.

Pria berusia 64 tahun ini berharap agar pandemi segera usai dan Ia bersama calhaj yang lain diberangkatkan ke tanah suci Mekkah.

“Dan kedepannya jangan lagi dikecewakan. Kepada pemerintah supaya memberikan solusi supaya kami bisa berangkat,” harap Bukhari usai mengikuti sosialisasi KMA No 60 tahun 2021. (Kdfi)

Related posts