Satpol PP Enggan Bicara Soal Kasus Dugaan Mesum Oknum Pejebat Kemenag Aceh

Kantor Kemenag Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Oknum pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ yang diduga mesum dengan OB kantor tersebut berinisial RH yang digerebek warga beberapa waktu lalu di kawasan Lueng Bata Banda Aceh, kini kasusnya diduga dihentikan.

Terakhir, pertengahan Agustus lalu berkas kasus tersebut sudah sempat ditangan Kejaksaan, lalu pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut ke Satpol PP dan WH Banda Aceh karena alat bukti dan barang bukti kurang.

Hingga saat ini kasus tersebut masih berada di tangan Satpol PP dan WH Banda Aceh. Di mana sebelumnya, pada pertengahan September 2021 pihak Satpol PP juga mengkonfirmasi bahwa berkas oknum ASN Kemenag Aceh yang menjabat sebagai Kasubbag Umun dan Humas itu masih kurang.

Baca: Oknum Pejabat Kemenag Aceh yang Diduga Mesum Bakal Dibebaskan?

“Berkasnya masih ada yang kurang. Sepertinya memang tidak kuat alat bukti,” kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah pada Jumat  17 September 2021 lalu.

Sementara, saat dikonfirmasi kanalaceh.com sejak awal Oktober 2021 lalu hingga 19 Oktober, pihak Satpol PP dan WH enggan berbicara mengenai kasus tersebut.

Pesan singkat yang dikirim kanalaceh.com berulang kali juga tak direspons oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh, begitupun lewat telephone juga tak direspons.

Baca: Kelanjutan Kasus Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag Aceh Dipertanyakan

Sebelumnya, kasus itu bermula saat warga menggerebek sebuah rumah di Kawasan Lueng Bata. Namun warga hanya menemukan RH dari dalam rumah. Sementara TJ melarikan diri.

Setelah dilakukan penyelidikan terhadap RH, akhirnya petugas memanggil TJ untuk dimintai keterangan. Lantas Satpol PP dan WH menahan TJ selama 20 hari di ruang penahanan kantor Satpol PP dan WH Aceh.

Awalnya pihak Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menyebut bahwa TJ sudah memenuhi unsur pelanggaran Syariat Islam sesuai Qanun Jinayat.

Baca: ASN Kemenag Aceh yang Digerebek Warga Ditahan Hingga Proses Pengadilan

“Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan Ikhtilath,”kata Heru Triwijanarko yang saat itu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu, 30 Juni 2021.

Setelah berakhirnya penahanan TJ selama 20 hari, petugas mengizinkan penangguhan penahanan terhadap TJ. Ia ditangguhkan oleh sejumlah orang yang meminta Satpol PP untuk tidak menahan TJ, dengan alasan karena TJ seorang kepala keluarga dan punya tanggungan keluarga.

Penagguhan penahanan itu dikabulkan pada 16 Juli 2021. Kemudian TJ melanjutkan aktivitasnya masuk kantor seperti biasa.

Selanjutnya Satpol PP dan WH Banda Aceh menyerahkan berkas kasus TJ dan RH ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Di sana berkas TJ ditolak dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi. Alasannya karena berkas tersebut tidak lengkap untuk di proses ke tingkat berikutnya.

Semenjak itu, kasus tersebut tidak lagi terdengar dari pihak terkait karena alat bukti dan barang bukti tak kunjung dilengkapi oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Related posts