Tiga Penyidik Polda Aceh Dicopot karena Dugaan Kasus Pemerasan

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga oknum penyidik Polda Aceh dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas yang sedang berperkara. 

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy membenarkan tiga oknum polisi tersebut dicopot dari jabatannya sebagai penyidik. Hal itu untuk memperlancar proses pemeriksaan di bidang Propam kepolisian setempat.

“Tiga orang (penyidik) yang diindikasikan, sudah dilepastugaskan sebagai penyidik untuk proses pemeriksaan. Jadi, pendalaman dilakukan oleh propam,” kata Winardy, Jumat (29/10).

Pihaknya juga mengindikasikan adanya pemerasan yang dilakukan tiga anggota Polda Aceh itu. Namun, hal ini, kata dia butuh pendalaman untuk membuktikannya.

“Indikasi ada, tapi belum bisa kita tentukan bahwa yang bersangkutan memang terbukti atau tidak.Sementara ini kita masih menunggu proses propam,” sebut Winardy.

Sebelumnya penyidik Polda Aceh disebut memeras pengusaha toko emas yang bermasalah saat melakukan penyidikan dalam kasus perdagangan emas murni yang tidak sesuai kadarnya. Dugaan pemerasan itu muncul dari kuasa hukum pengusaha tersebut, Razman Arif.

Razman bilang dalam proses penyidikan, oknum polisi Polda Aceh telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas yang bermasalah dalam kasus itu.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh oknum berinisial AKP WAR di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang  benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/10).

Related posts