Buronan Kasus Korupsi di Sumbar Ditangkap di Aceh Selatan

Aceh Selatan (KANALACEH.COM) – Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Aceh menangkap DPO Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bernama Sufnizar (49) yang terjerat kasus korupsi.

Ia ditangkap di Tapaktuan, Aceh Selatan kemarin Jumat (5/11).

Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat, Tunggul Selatan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat sebesar Rp 1,8 M.

“Dalam kasus itu berdasarkan laporan BPKP diduga telah merugikan negara sebesar Rp 773 juta,” kata Munawal.

Penangkapan itu berawal dari perintah Kejaksaan Agung melalui surat bernomor B-98/F2/Fd/01/2020 tentang permohonan pencarian DPO atas nama Sufnizar.

Related posts