Jaksa Tangkap Seorang PNS Banda Aceh yang Telantarkan Keluarga Selama 4 Tahun

Jaksa Tangkap Seorang PNS Banda Aceh yang Telantarkan Keluarga Selama 4 Tahun. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang ASN berinisial ES (51) yang jadi buronan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil ditangkap di wilayah Aceh Besar. Ia ditangkap karena kasus penelantaran keluarga.

Sebelumnya ES diputuskan bersalah pada tanggal 12 Agustus 2021 karena melakukan tindak pidana penelantaran keluarga sekira bulan Agustus 2015  di Cot Iri Desa Gla Menasah Baroe Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

“Kami sudah mencarinya selama kurang lebih dua bulan, namun sejak kami menerbitkan status DPO terhadap terpidana, kami dapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan terpidana tersebut,” ujar Jaksa Eksekutor Shidqi Noer Salsa dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Eksekusi terpindana ES yang sempat menjadi buron dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan pencarian serta penangkapan DPO/Buron dikendalikan langsung oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar Wahyu Ibrahim.

ES diketahui meninggalkan Istri dan anak anaknya selama lebih dari 4 tahun, tanpa memberikan nafkah serta kewajiban lainnya kepada anak-anak dan istrinya.

Sebelum penelantaran keluarga, terpidana ditengarai memiliki hubungan dengan wanita lain hingga membuat rumah tangganya dengan istri sahnya tidak harmonis, kemudian terpidana ES juga sempat melakukan nikah siri dengan wanita lain pada saat ia meninggalkan rumah.

Terpidana yang masih berstatus PNS pada salah satu Kantor Kecamatan Kota Banda Aceh tersebut, sebelumnya pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jantho terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Jo Pasal 9 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Terpidana ES sebelumnya pada keputusan majelis hakim tingkat pertama PN Jantho menjatuhkan putusan 1 (satu) tahun penjara, namun ES tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, sehingga pada tanggal 12 Agustus 2021 Majelis Hakim tingkat banding menjatuhkan putusan  8 (delapan) bulan penjara.

Selama buron ES mengganti nomor Handphonenya yang tercatat di Pengadilan maupun di Kejaksaan, sehingga tidak dapat dihubungi oleh petugas.

Namun walaupun telah mengganti nomor Handphone dan keberadaannya sempat berpindah pindah, keberadaan ES berhasil terdeteksi oleh Kejari  Aceh Besar saat dirinya yang sebelumnya tinggal di wilayah ulee kareng Banda Aceh pindah ke rumah kakaknya di kawasan Ajun.

“Sebelumnya istri yang bersangkutan datang ke kami, dan mengatakan bahwa keberadaan ES sudah berpindah pindah, sesekali masih terlihat di wilayah Ulee Kareng dan juga wilayah ajun. Selain itu yang bersangkutan juga yang sebelumnya bekerja di dinas pariwisata, telah pindah ke kantor kecamatan,” ucap Shidqi.

Shidqi menjelaskan terpidana pada saat menjalani proses sidang tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Kini terpidana telah dijebloskan ke Rutan Jantho kabupaten Aceh Besar.

Related posts