Jaksa Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi di Simeulue

Ilustrasi, pengadilan.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi kegiatan pembayaran uang pengganti kerugian pengadaan tanah pembangunan irigasi di Desa Sigulai, Simeulue.

Kedua saksi yang diperiksa yaitu Ruslan dan Kelana Putra selaku tim B pelaksanaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulu Tahun Anggaran 2019.

“Dua orang saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi didesa Sigulai kabupaten Simeulue tahun Anggaran 2019,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal dalam keterangannya, Kamis (13/1).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.

Hal itu dilakukan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kegiatan pembayaran uang ganti kerugian tanah untuk pembangunan jaringan irigasi di desa Sigulai kabupaten Simeulu tersebut.

Related posts