Cabuli Balita, Seorang Residivis Kasus Pemerkosaan di Nagan Raya Dilumpuhkan

Ilustrasi, pelecehan seksual. (cnn)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang residivis kasus pemerkosaan berinisial MJ (24) di Kabupaten Naga Raya ditangkap polisi usai melakukan tindakan asusila terhadap anak yang masih berusia lima tahun.

Saat ditangkap ia mencoba melawan petugas, sehingga pelaku dilumpuhkan dengan timah panas di kaki sebelah kenannya. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan, kasus tersebut awalnya terjadi pada Oktober 2021 lalu.

Saat dilakukan upaya pengejaran, pelaku berhasil kabur ke tempat persembunyiannya. Namun, polisi berhasil mengendus lokasi pelarian pelaku dan menggrebeknya.

“Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, akibat melawan petugas saat disergap di lokasi persembunyiannya,” kata Machfud, Kamis (10/2).

Diketahui MJ merupakan residivis kasus pemerkosaan. Ia baru menghirup udara segar pada tahun 2019 lalu. “Pelaku juga baru menghirup udara segar pada tahun 2019,karena kasus rudapaksa,” ujarnya.

Setelah dilumpuhkan dengan timah panas, pelaku langsung dilarikan ke RSUD Sultan Iskandar Muda untuk dilakukan perawatan oleh tenaga medis.

Dalam perawatan Polisi juga melakukan pengawalan terhadap pelaku di ruang IGD RSUD agar residivis tersebut tidak melarikan diri.

Related posts