DPRA Minta Pemerintah Pertahankan Pengaman Hutan di DLHK

Kurang perhatian, banyak hutan adat tidak jelas di Aceh
Ilustrasi. (mongabay)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi II DPR Aceh minta Pemerintah Aceh tetap mempertahankan pengamanan hutan (Pamhut) di DLHK Aceh saat pemberlakuan penghapusan Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Honorer di seluruh instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

“Pemerintah Aceh harus menyikapi masalah pemutusan kontrak dengan serius, terutama terhadap Pamhut DLHK Aceh, karena mengingat Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sangat terbatas, apalagi harus ikut menjaga hutan,” kata Ketua Komisi II DPRA Irpannusir, Kamis (10/2).

Menanggapi hal itu, Irpannusir menyayangkan rencana pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer di seluruh Instansi Pemerintah Aceh. Termasuk terhadap 1.879 orang di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, khususnya pada bidang Pengamanan Hutan (Pamhut).

“Kita sangat prihatin apabila pemutusan kontrak itu terjadi, karena banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Meskipun nantinya akan dibuka melalui program PPPK, namun itu tentu dengan porsi yang lebih sedikit dan persaingan lebih ketat,” ujarnya.

Menurut Irpannusir, keberadaan Pamhut harus tetap dipertahankan mengingat masih banyaknya illegal logging dan illegal mining di Aceh. Apalagi kalau Pamhut ini tidak ada, tentu sangat mengkhawatirkan terhadap upaya perambahan hutan di Aceh di tanah rencong.

Karena itu, Irpannusir menyarankan Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut, dan meminta pemerintah Aceh, bagi tenaga honorer masa kontrak di atas lima tahun agar dapat diprioritaskan kembali untuk diterima bekerja sebagai tenaga kontrak, khususnya Pamhut DLHK Aceh.

“Terutama rekrutmen tahun 2007/2008 karena mereka sudah belasan tahun kerja di Pamhut DLHK Aceh, jangan lagi rekrut pegawai kontrak baru, karena pasti mereka perlu belajar lagi dari awal, dan ini tentu tidak efektif,” kata politikus PAN itu.

Selain itu, lanjut Irpannusir, pemerintah juga perlu mengatur adanya regulasi khusus terhadap Pamhut, karena insentifnya itu besar, sehingga mereka bisa bekerja lebih profesional dan disiplin dalam menjaga hutan.

“Jangan sampai ada Pamhut, namun naik ke hutan saja tidak pernah,” demikian Irpannusir. *ADV

Related posts