Bujukan Manis Remaja di Abdya Seruduk Anak di Bawah Umur

Blangpidie (KKANALACEH.COM) – AK pelaku tindak pidana pemerkosa terhadap anak di bawah umur ternyata masih berstatus pelajar. Jum’at (11/2)

AK ditangkap polisi di gampong Geugajah, Kecamatan Darul Ie Mirah, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 17. 00 Wib,

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pelaku sudah empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban sebut saja bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun dibeberapa lokasi berbeda.

Kata Rivandi, aksi bejat pelaku awalnya dilakukan di sebuah rumah kosong pada bulan Oktober 2021, sekitar pukul 14. 00 Wi. Kemudian, kata dia, berselang satu minggu pelaku kembali menggauli korban disebuah rumah kosong, sekira pukul 21.00 Wib.

“Tidak sampai disitu, pada bulan Desember 2021, sekira pukul 22.00 Wib, AK kembali membawa korban ke sebuah rumah kosong untuk memuaskan nafsu birahinya, dan yang terakhir pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di semak – semak,” katanya.

Sementara untuk memuluskan aksinya, Kata Rivandi, pelaku chating korban lewat aplikasi WhatsApp dan mengajak korban berjumpa dengannya dilokasi yang sudah dia tentukan.

“Sampai korban, lalu pelaku membujuk korban sehingga korban terbuai dengan bujuk rayunya dan disaat itulah pelaku melakukan pemerkosaan terhadap pelaku,” katanya.

Setelah memuaskan nafsu birahinya, kata Rivandi, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun apa yang sudah mereka lakukan. Selain itu, kata dia, pelaku juga mengaku sayang kepada korban dan juga memberika uang senilai Rp. 20 ribu sebagai syarat tutup mulut

“Cara lain yang dilakukan oleh pelaku, saat pelaku hendak melakukan pemerkosaan dia selalu membawa satu pisau carter,” jelasnya rinci.

Usai empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, kata Rivandi, pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, dimana kemudian tim Satreskrim membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Setelah kita lakukan pengejaran, pelaku berhasil kita tangkap di gampong Geugajah, Kecamatan Darul Ie Mirah, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 17. 00 Wib,” katanya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 50 QanunAceh Nomo 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak dengan ancaman 150 dan paling banyak 200 kali cambuk atau kurungan badan paling sedikit 150 dan paling banyak 200 bulan.

“Barang bukti yang sudah kita amankan berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, celana dalam pelaku dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu, kini pelaku juga sudah kita amankan di Polres guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts