Polisi di Abdya Gagalkan Penyelundupan Tulang Harimau Sumatera dan Trenggiling

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menggagalkan transaksi jual beli tulang harimau dan sisik Trenggiling di Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil, kabupaten setempat, pada hari Selasa (25/1), sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku tersebut berjumlah tiga orang yakni YF warga gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie, TN warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan dan SB warga gampong Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution didampingi Waka Polres Kompol Muhayat, dalam konferensi pers, Jum’at (11/1) mengatakan, satwa dilindungi yang diamankan dari tangan ketiga pelaku yaitu tulang belulang harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) dan sisik Tringgiling.

“Ketiga pelaku berhasil kita tangkap berkat informasi dari masyarakat saat hendak melakukan transaksi jual beli tulang belulang harimau dan sisik tringgiling,” ungkapnya yang juga ikut didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.

Kata dia, mendapatkan informasi tersebut tim Satreskrim berkoordinasi dengan pihak Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Blangpidie untuk melakukan pemetaan lokasi yang dijadikan tempat transaksi.

“Tim kita melakukan pengintaian dan setelah para pelaku masuk ke lokasi tempat transaksi ketiga langsung kita tangkap,” sebut Nasution.

Dari tangan ketiga pelaku, kata Nasution, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 set tulang belulang harimau dan 343, 19 gram sisik tringgiling serta satu unit mobil Innova yang digunakan oleh ketiga pelaku.

” Tulang belulang ini akan dijual senilai Rp. 150 juta. Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf JO pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak 100 juta rupiah,”.

Related posts