Polisi Tahan Guru Ngaji Dayah di Aceh Timur yang Diduga Perkosa Santriwati

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang guru mengaji berinisial SF (27) di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Timur, Aceh ditangkap polisi karena kasus pemerkosaan seorang santriwati yang berusia 18 tahun berinisial SR.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melancarkan aksinya sejak pertengahan 2018 lalu hingga 2021.

Kini pelaku SF sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemberkasan.

“Tersangka sudah kita tahan, sekarang dalam proses pemberkasan yang nantinya untuk diajukan ke kejaksaan,” kata Miftahuda, Rabu (13/4).

Peristiwa pencabulan itu berawal saat SR yang merupakan warga Sumatera Utara  menempuh pendidikan agama di pesantren tersebut.

Kemudian, korban yang saat itu berada di bilik kamarnya untuk istirahat, diintip oleh pelaku. Kemudian pelaku masuk melalui jendela dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Bukan hanya itu saja, pelaku juga diketahui pernah melakukan pemerkosaan terhadap korban di dalam kamar mandi komplek santriwati. “Dari keterangan pelaku, pemerkosaan itu terjadi selama korban berada di pesantren sejak 2018 hingga 2021,” ujarnya.

Karena korban tidak tahan dengan tindakan pelaku, akhirnya SR memberi tahu kejadian itu ke orangtuanya, lalu melaporkan pelaku ke Polres Aceh Timur. Setelah mengambil keterangan dari ahli visum dan ahli psikologi forensik, polisi lalu menangkap SF.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Related posts