Mobil Penyelundup BBM Ilegal di Aceh Besar Terbakar

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satu unit mobil Jazz yang dikemudikan oleh Mukhlis (31) warga Karieng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, terbakar saat mengisi BBM di SPBU Cot Iri , Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Senin (25/4) malam.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan kejadian tersebut terjadi sekitar jam 22.05 WIB di SPBU Cot Iri.

“Kejadian terbakarnya mobil Honda Jazz BK 1393 JI yang dikemudikan oleh Mukhlis Alfaidy, saat ianya mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Cot Iri. Tiba – tiba saat BBM diisikan oleh petugas, terjadi ledakan dari dalam mobil dan langsung mengeluarkan Api,” ungkap Kasatreskrim.

Kemudian, kata dia, personel Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap kejadian kebakaran mobil Honda Jazz tersebut, dan didapati bahwa mobil yang terbakar tersebut sudah dimodifikasi tangki BBM nya.

“Dari hasil penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, didapati keterangan dari pemiliknya bahwa pada saat Mukhlis sedang mengisi BBM jenis pertalite di SPBU  kedalam tangki tambahan, sekitar lima menit berjalan tiba-tiba muncul api dari tempat tangki tambahan, lalu terjadi ledakan dari dalam mobil sehingga Mukhlis melompat keluar melalui pintu sebelah kiri,” katanya.

Kemudian pihak SPBU dan Mukhlis memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) yang tersedia di SPBU sampai akhirnya api padam.

Setelah itu Mukhlis beserta barang bukti dan petugas dari pihak SPBU yang bertugas pada saat itu diamankan ke Polresta Banda Aceh guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dapat dijelaskan bahwa Mukhlis membeli BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar untuk dijual kembali ke kios dengan maksud untuk mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.

“Mukhlis membeli BBM pertalite dari SPBU seharga Rp.7.650,- per liter dan dijual ke kios seharga Rp.8.500,- per liter,” tutur Kompol Ryan.

Kompol Ryan menjelaskan, penyebab terjadinya kebakaran, di duga pemilik mobil sengaja melakukan pengisian minyak bersubsidi  dengan mengunakan tangki yang sudah di modifikasi sebesar 120 liter di dalam mobil dan juga ditemukannya dalam mobil tersebut berupa jiriken penampungan minyak dengan kapasitas 33 liter sebanyak enam buah, uang tunai sebesar Rp 1,3 juta dan BBM jenis pertalite sekitar 70 liter.

Sementara itu, lanjut Kasatreskrim, pihak polisi memintai keterangan terkait terbakarnya mobil di Polresta Banda Aceh diantranya Mukhlis  (supir), Hendri dan Khaidir pengawas SPBU.

“Untuk supir setelah dilakukan pemeriksaan langsung mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara, karena mengalami luka bakar yang cukup serius pada tangan kanan dan kaki kirinya akibat terbakarnya mobil saat pengisian BBM subsidi jenis pertalite,” pungkas Kasatreskrim.

Related posts