Pemuda di Aceh Besar Nekat Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku pemerkosa anak di bawah umur berinisial MS (19). Ia ditangkap di Kawasan Aceh Besar.

Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu ditangkap setelah dilaporkan menghamili korban yang masih berusia 15 tahun. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan antara pelaku memiliki kedekatan.

Namun, dalam perjalanan hubungan keduanya, korban tidak menginginkan sesuatu terjadi pada dirinya.

“Ternyata hubungan antara pelaku dan korban itu justru dimanfaatkan oleh tersangka MS,” terang Kompol Ryan.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadiannya pertama kali peristiwa miris itu dialami korban pada Bulan September 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka MS terhadap pacarnya itu terjadi di ruko tempat pelaku bekerja di Kecamatan Ulee Kareng.

Kasus itu berawal saat korban datang untuk mengantar barang pesanan pelaku MS. Kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk ke dalam ruko tersebut.

Namun, di luar dugaan korban, pelaku memaksa pacarnya melakukan hal-hal di luar batas kewajaran hingga berujung melakukan hubungan layaknya suami istri, atas dasar paksaan pelaku.

“Korban sempat melawan dan menangis saat itu. Namun pelaku tidak mau melepaskannya. Kemudian kejadian serupa terulang kembali sampai dua kali di rumah korban dibawah tekanan pemaksaan dari pelaku” jelas Kasatreskrim.

Perubahan sikap yang ditunjukkan oleh korban, ternyata menaruh kecurigaan dari orang tua korban. Apalagi dari segi perubahan badan korban, sehingga keluarga korban pun menanyakan secara sangat hati-hati pada yang terjadi dengan diri korban.

Keluarga korban kaget saat mendengar pengakuan Bunga yang sudah disetubuhi oleh tersangka MS berulang kali. Bahkan yang lebih mengejutkan keluarga, saat mengetahui korban Bunga tengah hamil 2 bulan 3 hari dari hasil USG yang dilakukan pada 11 April 2022 lalu.

Keluarga korban yang tidak terima dengan apa yang dilakukan tersangka MS, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan Laporan Polisi: LPA/225/VI/2022/Sat Reskrim/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 14 Mei 2022, akhirnya personel Unit PPA Satuan Reskrim Polresta melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka MS.

Pelaku akhirnya diketahui sedang berada di kawasan Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. Berbekal informasi itu akhirnya personel Unit PPA bergerak dan berhasil meringkus tersangka MS.

Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Related posts