Ayah MP Juga Kirimkan Foto Vulgar Anaknya ke Keluarga MS

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), ND diduga sebarkan foto vulgar anaknya berinisial MP (20) kepada warga melalui sosial media. Hal tersebut disampaikan oleh salah satu keluarga MS , yang merupakan mantan pacar anaknya yang telah dilaporkan ke polisi terkait ITE.

Kepada sejumlah awak media, Jum’at (19/8), dia mengungkapkan bahwa, setelah usur pimpinan ketua DPRK itu menerima sejumlah foto diduga vulgar yang dikirim oleh MS, selanjutnya Nurdianto meneruskan foto-foto tersebut kepada keluarga MS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Abdya.

“Iya, setelah foto itu dikirimkan oleh MS kepada dia (Ketua DPRK Abdya), selanjutnya dia meneruskan foto-foto vulgar dan tangkapan layar percakapan MS dan dia kepada kami keluarga besar MS. Kasus ini juga akan kami laporkan ke Polisi terkait UU ITE,” katanya.

Padahal, tambahnya, hal tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang pimpinan, apalagi jabatan yang dipangku oleh Nurdianto merupakan badan kehormatan rakyat. Selain melaporkan ke polisi terkait penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), keluarga MS juga akan melaporkan Ketua DPRK Abdya kepada Badan Keahlian DPR.

“Pastinya juga kami akan melaporkan kasus ini ke BKD karena telah menciderai institusi yang tengah diemban olehnya. Hal ini tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pimpinan DPR yang merupakan perwakilan rakyat,” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua DPRK Abdya, Nurdianto melaporkan mantan pacar anaknya MS ke Polres Abdya terkait UU-ITE. Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto vulgar anaknya melalui media sosial.

Kepolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan, pada Jum’at (12/8/2022) lalu pihaknya menerima laporan dari salah seorang warga berinisial ND terkait dugaan penyebaran foto vulgar. Dalam laporannya, ND mengungkapkan bahwa MS mengirimkan foto tidak senonoh MP (anak ND) kepada dirinya.

“Dari perbuatan tersangka, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) JO Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar,” ungkap Catra terkait laporan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto tentang penyalahgunaan ITE.

Related posts