Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan sepuluh pemain judi online jenis chip Higgs Domino di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tiga diantaranya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, adapun IRT yang diamankan yaitu berinisial VE (40), NU (43) dan NZ (33).
Selain tiga IRT tersbeut, polisi juga mengamankan tujuh pria dalam kasus yang sama. Ketujuhnya ialah berinisial NZ (33), AD (44), MA (17), MA (36), SY (27), AF dan AR (34).
“Penangkapan terhadap para pelaku maisir ini dilakukan personel dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 19 sampai 25 Agustus 2022. Penangkapan ini tersebar di sejumlah lokasi, yaitu di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua Kota Lhokseumawe, Kuta Makmur dan Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara,” kata Henki Ismanto dalam keterangannya, Selasa (30/8).
Kata Henki, para pelaku ini diamankan setelah tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat terhadap praktik judi online jenis chip Higgs Domino yang sudah sangat meresahkan.
“Selain menangkap para pemain, personel juga menyita sejumlah handphone yang dipakai untuk bermain dan beberapa uang tunai hasil penjualan chip Higgs Domino,” pungkasnya.
Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, tambah Kasi Humas, pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
“Kami imbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar tidak menjadikan aplikasi Higgs Domino sebagai ajang pertaruhan atau perjudian. Jika kedapatan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.