Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Penyidik Polda Aceh memeriksa 12 mahasiswa guna melengkapi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh sebesar Rp22,3 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya mengatakan, ke-12 mahasiswa tersebut adalah penerima beasiswa yang tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima.
“Ke-12 mahasiswa tersebut berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan berlangsung di Polres Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya seperti dilansir laman Antara, Rabu (28/9).
baca: Kasus Korupsi Beasiswa Aceh, Hasil Audit BPKP 368 Orang Tak Penuhi Syarat
Dari pemeriksaan tersebut, kata Kombes Pol Sony Sonjaya, terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa tersebut.
Mereka mengaku beasiswa tersebut dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.
baca: Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!
“Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Kendati menerima beasiswa tidak penuh, Kombes Pol Sony Sonjaya mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.
“Mereka tidak berhak atau tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Karena itu, kami mengimbau segera mengembalikan berapa yang pernah mereka terima. Sampai saat ini, penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp1,15 miliar lebih,” kata Kombes Pol Sony Sonjaya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Dalam menangani kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tujuh tersangka tersebut yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan.