Tujuh Jenderal BNN Musnahkan 17,5 Ton Ganja di Aceh Besar

Tujuh Jenderal BNN Musnahkan 17,5 Ton Ganja di Aceh Besar. (ist)

Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Tujuh Jenderal BNN RI turun ke lokasi lading ganja di Indrapuri, Aceh Besar, untuk memusnahkan seluas tujuh hektare ladang ganja yang siap panen, pada Kamis (29/9).

Ketujuh Jenderal Polri tersebut yaitum, Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy, kemudian Inspektur Utama BNN, Irjen Pol Drs. Wahyono, Direktur Narkotika BNN, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, Direktur TPPU BNN, Brigjen Pol Drs. Aldrin Hutabarat, Direktur Tindak Kejar BNN, Drs. I Wayan Sugiri, Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Kenedy mengatakan, ditemukannya kembali ladang ganja di kawasan Aceh oleh BNN, menjadi bukti nyata konsistensi BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Luas ladang ganja yang berhasil ditemukan terbagi menjadi dua titik. Satu titik ladang ganja, berada pada ketinggian 238 MDPL dengan luas lahan 2,5 hektar. Jumlah tanaman ganja pada lokasi pertama mencapai 12.000 batang tanaman dengan ketinggian tanaman 2 hingga 3 meter. Pada lokasi pertama juga ditemukan 1.000 batang bibit tanaman ganja siap semai.

Sementara pada titik kedua, luas ladang ganja mencapai 4,5 hektar. Berada pada ketinggian 291 MDPL, jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan pada lokasi kedua mencapai 24.000 batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 m.

“Dengan begitu, total luas dua titik ladang ganja yang telah dimusnahkan mencapai 7 hektar dengan jumlah tanaman  36.000 batang dan berat tanaman basah mencapai 17,5 ton,” ucapnya.

Sebanyak 140 pasukan diterjunkan. Terdiri dari Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh. Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Labortorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika, dengan hasil uji sampel positif Tetrahydrocannabinol (THC).

“Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 200 kg ganja di kawasan Pidie, pertengahan september lalu, dengan tersangka 1 orang berinisial N,” ucapnya.

Keterlibatan beberapa institusi pemerintah dalam pemusnahan ladang ganja ini, merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkoba di Indonesia.

Sementara upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

“BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1,” ujarnya.

Related posts