Dugaan Pesta Miras di Ulee Lheue, Satpol PP: Tidak Bisa Cambuk, Tidak Ada Bukti

Petugas gabungan menemukan belasan wanita di Ulee Lheue yang diduga pesta miras. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, 11 wanita terjaring patroli yang diduga melakukan pesta miras di kawasan Ulee Lheue pada Minggu dini hari (17/10) hanya dilakukan pembinaan.

Sebab, kata dia, tidak ada barang bukti yang ditemukan pihaknya saat menggerebek 11 wanita tersebut. Terkait botol miras, kata dia, hanya ditemukan tergeletak di lokasi tersebut dan tidak diketahui milik siapa.

Sehingga, pihaknya tidak menjatuhkan hukuman cambuk kepada 11 wanita tersebut, karena tidak memiliki unsur yang terpenuhi untuk ditingkatkan ke Kejaksaan.

Baca: Pria yang Diduga ikut Pesta Miras Bersama 11 Wanita di Ulee Lheue Kabur

“Buktinya tidak kita dapatkan, unsur-unsur yang terpenuhi untuk kita tingkatkan ke tahap selanjutnya tidak dapat. Tidak bisa serta merta kita cambuk orang, dia harus ada bukti,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Pemko Banda Aceh, Senin (17/10).

Menurutnya, botol miras itu didapatkan dengan cara tidak tangkap tangan. Sehingga ia menilai jika tetap dipaksakan untuk dinaikkan ke tingkat selanjutnya, akan ditolak oleh jaksa.

“Jika kita buat pemberkasaan, kalau tidak memenuhi unsur, jaksa pun menolak. Ini kan unsurnya yang tidak memenuhi. Kita hanya mendapatkan, kita tidak tangkap tangan dan waktu itu ramai, yang lain melarikan diri,” ucapnya.

Meski begitu, saat ini 11 wanita tersebut sudah diserahkan ke BNNK Banda Aceh untuk di lakukan tes urine.

Jika hasilnya positif mengkonsumsi miras, mereka akan dikenai hukuman cambuk. Sementara bagi yang positif narkoba akan di serahkan ke Polresta Banda Aceh.

“Kalau positif miras di cambuk, kalau narkoba di pidana. Jika negatif mereka hanya kita lakukan pembinaan dan memanggil orang tuanya,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Banda Aceh, Roslina saat ditemui wartawan di ruangnya.

Related posts