KIP Aceh Bakal Sanksi Balon DPD 50 Kali Lipat Jika Palsukan Atau Gandakan Dukungan

Ketua KIP: tidak baca doa sudah kesepakatan
Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh, Munawar Syah. (Kanal Aceh/Fahzian)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kabupaten/Kota se Aceh mulai melakukan verifikasi administrasi persyaratan minimal dukungan pemilih dan sebaran terhadap 40 bakal calon DPD Aceh hingga 12 Januari mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah  mengatakan, bahwa verifikasi administrasi ini dilakukan melalui aplikasi Silon setelah selesai dilakukan analisis dokumen dukungan pemilih tingkat provinsi.

KIP Kab/Kota dalam verifikasi administrasi ini memastikan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon DPD sejumlah 2000 dukungan dan sebaran minimal di 12 kab/kota di Aceh daoat dipenuhi.

Sebagaimana ketentuan pasal 10 PKPU 10/2022, tidak hanya diverifikasi jumlah minimal dan sebarannya saja, KIP juga  memeriksa dokumen dukungan pemilih terkait domisili, tidak boleh KTP el pendukung yang diinput oleh bakal calon DPD tersebut bukan pada kabupaten kota yang sebenarnya, dan KTP El luar Aceh, indikasi umur  pendukung yang belum berusia 17 tahun saat penyerahan syarat dukungan.

Kemudian terkait adanya potensi pekerjaan ASN, PPPK, TNI Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat nya serta jabatan lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dalam dokumen dukungan.

“Selain itu juga kita memeriksa potensi kegandaan internal dan kegandaan dukungan antar bakal calon DPD, kesesuaian data pendukung KTPel dengan formulir Model F1 pernyataan dukungan,”

“Adanya tanda tangan atau cap jari pendukung, keberadaan pendukung dalam DPT pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Berkelanjutan atau Daftar Pemilih potensial pemilu terakhir, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan,” kata Munawarsyah, Kamis (5/1).

Untuk itu juga diketahui bahwa terdapat sanksi jika ditemukan pada dokumen bakal calon DPD adanya data dukungan pemilih yang sengaja digandakan atau dipalsukan.

“Jika ditemukan sanksinya pengurangan dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau dukungan yang digandakan,” ujarnya.

Sejak tanggal penyerahan dokumen  sampai dengan verifikasi faktual tahap kedua nanti, KIP Se Aceh juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang KTP el nya dijadikan sebagai dukungan tanpa sepengetahuan bersangkutan.

Untuk kemudian diteruskan klarifikasi kepada bakal calon DPD untuk dihapus dalam data dokumen dukungannya di Silon.

“Nanti pada tanggal 13-14 Januari kita lakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ditingkat provinsi untuk kita sampaikan kepada para bakal calon DPD terhadap jumlah dukungan yang kategori Memenuhi Syarat, Tidak Memenuhi Syarat dan Belum Memenuhi Syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada Bakal Calon DPD untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut melalui Silon dari tanggal 16 – 22 Januari 2023,” katanya.

Related posts