Pasutri di Langsa Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu

Pasutri di Langsa Ditangkap Polisi Saat Transaksi Sabu. (ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Pasangan suami istri berinisial RS (35) dan GY (37), warga Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa saat transaksi sabu dirumahnya.

“Diduga rumahnya jadi tempat transaksi sabu, dan kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah peredaran sabu di desanya,” kata Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Shandy Saputra, Jum’at (10/02).

Kemudian, dari laporan warga, Polisi berhasil meringkus pasutri itu saat transaksi sabu di rumahnya Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti 105 paket sabu dengan berat keseluruhan 14,30 gram, 1 plastik tembus pandang, 1 dompet hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 2.000.000.

“Barang bukti sabu dan tersangka sudah kita amankan di Mapolres Langsa, kedua pasutri ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Related posts