DPR Aceh Laporkan Bawaslu ke DKPP

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi 1 DPR Aceh resmi melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (5/4).

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk merekrut Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh, melainkan hal itu menjadi kewenangan pihaknya seperti yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh.

Aduan dugaan maladministrasi itu sebelumnya sudah disampaikan pihaknya ke Ombudsman RI di Jakarta.

Ombudsman, kata Iskandar akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008.

Sesuai petitum di laporan, kata dia, teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menyatakan teradu tidak berwenang membentuk timsel untuk merekrut calon anggota Panwaslih Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh,” kata Iskandar Usman.

Untuk itu DPR Aceh meminta kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih.

“Kita meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para teradu sebagai anggota Bawaslu,” ujarnya.

Menurut Iskandar, Bawaslu seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Pemerintah Aceh yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPR Aceh.

“Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” katanya.

Related posts