Perusahaan Reklame di Banda Aceh Diultimatum Buntut Tak Urus Izin

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh mengeluarkan ultimatum atau deadline kepada pemilik dan perusahaan reklame untuk mengurus izin reklame hingga 25 Mei 2023 mendatang.

Jika tidak diurus, Pemko Banda Aceh akan menebas reklame tersebut. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Iskandar menjelaskan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Pihaknya akan memberikan deadline kepada pemilik, pengelola dan perusahaan reklame. Perusahaar reklame diberikan deadline selama 10 hari kedepan hingga 25 Mei 2023 untuk mengurus izin reklame miliknya masing-masing.

“Kita mendapati adanya ketidakpatuhan pengusaha atau perusahaan reklame dalam mengurus izin reklame. Mereka sudah membayar pajak reklame tapi tidak mengurus izin reklame,” kata Iskandar dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).

Ia menilai ketidakpatuhan perusahaan reklame ini karena merasa sudah membayar pajak reklame tidak perlu mengurus izin reklame lagi. Padahal, pajak reklame adalah instrumen pelengkap untuk mengurus izin reklame

“Retribusi izin reklame itu nol. Jadi, saya rasa tidak ada alasan perusahaan reklame merasa berat atau tidak mau mengurus izin. Silahkan urus langsung datang langsung ke pelayanan one stop service perizinan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Aceh lantai 3,” katanya.

Iskandar menegaskan jika dalam jangka waktu 25 Mei 2023 tidak juga mengurus izin, maka pihaknya akan membentuk tim gabungan. Tim Gabungan ini akan melakukan penindakan dengan menurunkan secara paksa reklame yang tidak berizin.

“Penindakan akan dilakukan tim gabungan. Kita akan memberikan tanda khusus pada reklame yang tidak berizin. Selanjutnya akan kita turunkan secara paksa, penindakan akan dilakukan kepada semua reklame tak berizin,” jelasnya.

Related posts