Dindin Shop Tolak Kasus Pencurian 1 Celana Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Dindin Shop Tolak Kasus Pencurian 1 Celana Diselesaikan Secara Kekeluargaan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pelapor pelaku pencuri pakaian yang terjadi di toko busana Dindin Shop, Ulee Kareng, Banda Aceh ngotot ingin kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Padahal polisi sudah menyarankan agar kasus tersebut diselesaikan di tingkat gampong atau kekeluargaan.

Kapolsek Ulee Kareng, AKP Roby Afrizal mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan penolakan kasus yang mengarah ke Qanun Nomor 9 tahun 2008 tersebut.

“Kami pernah mengarahkan korban, agar dugaan pencurian yang terjadi di Toko Dindin Shop, ini di selesaikan di tingkat gampong saja, namun korban tetap harus membuat Laporan Polisi di Polsek Ulee Kareng agar di proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Roby dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Apalagi penolakan ke ranah pidana itu sudah dijelaskan kepada korban karena tidak sesuai dengan kerugian ke ranah hukum.

“Penolakan tersebut berkali – kali di jelaskan kepada korban, karena tidak sesuai dengan kerugian yang menuju keranah hukum, namun korban tetap memaksa kehendaknya untuk diproses,” ucapnya.

Kasus itu berawal saat pelaku berinisial SV diduga melakukan pencurian satu helai celana di Dindin Shop. Ia kedapatan mencuri ketika alarm berbunyi saat ia hendak meninggalkan toko.

Saat diperiksa oleh petugas toko, ia diduga menyelundupkan satu helai baju dan celana. Mendapat peristiwa itu, pemilik langsung membuat laporan ke Polsek Ulee Kareng agar pelaku bisa di penjara.

Roby menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pelapor agar perkara yang akan dilaporkan tersebut terlebih dahulu diselesaikan di tingkat Gampong berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008.

“Namun korban tidak berkenan atau menolak untuk diselesaikan di tingkat Gampong dan korban tetap melanjutkan proses hukum yang berlaku di NKRI,” katanya.

Terkait dengan laporan korban, penyidik pembantu akan melaksanakan kembali gelar perkara di Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk menentukan keputusan  perkara tersebut, apakah ditingkatkan atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Related posts