Jaksa Tahan Mantan Bupati Aceh Tamiang Terkait Dugaan Korupsi

Ilustrasi

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menahan Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil yang juga eks kepala BPN setempat terkait korupsi lahan HGU.

Selain Mursil, dua orang yang terlibat lainnya masing-masing TY dan TR juga dilakukan penahanan, pada Selasa (6/6). Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh.

Plt Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik mengatakan sebelum ditahan, mereka dilakukan pemeriksaan.

“Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 06 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh,” katanya.

Keduanya bakal dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Awal Mula Kasus

Pada tahun 2009 pengurus PT. Desa Jaya TR mengajukan permohonan sertifikat hak milik diatas tanah negara yang berdekatan dengan Lahan Ex-HGU PT. Desa Jaya Alur Meranti.

Dengan tujuan untuk mendapatkan pembayaran dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Dikarenakan asal muasal tanah tersebut merupakan tanah negara, TR dengan dibantu oleh Mursil yang saat itu Kepala Pertanahan Aceh Tamiang, membuat permohonan kepemilian hak tanah dengan tujuan untuk bertani dan berkebun.

Setelah terbit sertifikat pada tanggal 5 Juni 2009, selang beberapa hari Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi kepada TR atas tanah tersebut seharga Rp 6,4 miliar.

Pelaksanaan kegiatan usaha perkebunan dalam kurun tahun 1988 hingga sekarang, PT. Desa Jaya Alur Meranti dan PT. Desa Jaya Alur Jambu dalam beberapa tahun tidak memiliki atas hak dan atau perizinan dalam melaksanakan usaha perkebunan.

Selain Mursil, Jaksa juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni, Direktur PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Alur Meranti berinisial TY.

Kemudian TR, sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Related posts