DPT Aceh di Pemilu 2024 Capai 3,7 Juta Orang

Belum ada sanksi tegas soal larangan membawa telepon genggan ke bilik suara
Ilustrasi - Bilik suara Pemilukada. (Okezone)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)  – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Aceh sebanyak 3.742.037 orang.

Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh menyatakan penetapan DPT Pemilu 2024 di Aceh dilakukan dalam rapat pleno KIP berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap dari 23 kabupaten kota.

“Jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2024 di Provinsi Aceh sebanyak 3.742.037 orang, terdiri 1.839.412 laki-laki dan 1.902.625 perempuan. Pemilih tersebut tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh,” katanya.

Dalam DPT tersebut, kata Agusni, pemilih tetap terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara dengan jumlah 426.471 orang, terdiri 208.695 laki-laki dam 217.776 perempuan. Berikutnya Kabupaten Bireuen dengan jumlah 315.996 orang, terdiri 152.240 laki-laki dan 163.756 perempuan.

Serta Kabupaten Pidie dengan jumlah pemilih 314.385 orang, terdiri 152.046 laki-laki dan 162.339 perempuan. Dan Kabupaten Aceh Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 296.896 orang, terdiri 147.632 laki-laki dan 149.264 perempuan.

Sedangkan kabupaten kota dengan pemilih paling sedikit yakni Kota Sabang dengan jumlah 28.762 orang, terdiri 13.984 laki-laki dan 14.778 perempuan. Serta Kota Subulussalam dengan jumlah pemilih sebanyak 64.744 orang terdiri 32.274 laki-laki dan 32.470 perempuan.

“Bagi yang belum masuk dalam DPT, maka akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus atau DPK. Bagi pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara berdasarkan alamat di KTP,” kata Agusni AH.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Pemilu legislatif di Aceh, selain partai politik nasional juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA). [Antara]

Related posts