Polres Abdya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Tindak Pidana

BLANGPIDIE (KANALACEH.COM) – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus kriminal yang terjadi di kabupaten itu.

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu yang didapat dari bandar dan pengedar narkoba ini berlangsung di lapangan bola kaki Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Kamis (07/09/2023) jelang siang.

Kapolres, AKBP Dhani Catra Nugraha menjelaskan bahwa, selain melakukan pemusnahan BB Nakotika jenis ganja dan sabu-sabu, kegiatan ini juga sekaligus peresmian Kampung Bebas Narkoba di wilayah hukum Polres Abdya, yakni Kampung Pulau Kayu.

“Terimakasih kepada masyarakat Desa Pulau Kayu yang telah memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan Kampung Bebas dari Narkoba ditengah kesibukan dan kegiatan sehari-hari,” kata Kapolres.

Kapolres berujar, perlu diketahui bahwa Kampung Bebas dari Narkoba merupakan terobosan kreatif untuk membina masyarakat agar turut serta aktif dalam melakukan pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di Abdya.

“Kecamatan Susoh khususnya di desa Pulau Kayu. Kampung Bebas dari Narkoba ini akan dilakukan pembinaan, sehingga akan memiliki kemampuan sesuai dengan tugasnya yang telah dibentuk bersama aparatur desa sebagaimana dalam struktur yang telah dibuat,” sebutnya.

Menurut Kapolres, dengan adanya Kampung Bebas dari Narkoba, mengharapkan agar Desa Pulau Kayu ini dapat menjadi contoh dan teladan bagi desa lain sebagai ujung tombak, dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba,” ucapnya.

Sebelumnya Desa Pulau Kayu sudah dibina dalam kegiatan Kampung Tangguh Anti Narkoba (KTAN), yang kemudian sekarang ini ditingkatkan menjadi Kampung Bebas dari Narkoba (KBN), tujuannya agar masyarakat Desa Pulau Kayu memang benar-benar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Oleh karenanya diharapkan dukungan dari segenap masyarakat khususnya masyarakat Desa Pulau Kayu agar secara bertahap kegiatan ini bisa menyebar ke seluruh desa lainnya dan segenap masyarakat Abdya,” ucap Kapolres.

Kapolres kemudian menjelaskan soal pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja yang merupakan hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkotika yang dilaksanakan personil Polres Abdya dari 6 (enam) kasus.
Rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan dari 6 (enam) kasus tersebut yaitu narkotika jenis ganja sebanyak 25.829,749 Gram Bruto dengan cara dibakar.

Kemudian, masih kata Kapolres, Narkotika Jenis Sabu sebanyak 111,65 ( Seratus Sebelas Koma Enam Puluh Lima ) Gram Bruto dimusnahkan dengan cara di belender, kemudian dicampur dengan oli bekas lalu dituangkan kedalam lobang tanah.

“Kasus Narkotika periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mengalami peningkatan yakni 32 kasus dibandingkan dengan tahun 2022 dengan hanya 26 kasus,” sebutnya.

Untuk tersangka dari BB yang dimusnahkan pada hari ini tercatat sebanyak 49 tersangka. Dari 49 tersangka ini, ada 18 kasus narkotika jenis sabu, selebihnya kasus narkotika jenis ganja.

“Abdya sudah bisa dikatakan darurat narkoba, maka dari itu ayo sama-sama kita melakukan pencegahan, untuk diketahui, 80 persen kasus yang ditangani Polres Abdya saat ini adalah kasus Narkotika, maka dari itu ayo sama-sama kita berantas,” ajak Kapolres.(*)

Related posts