Pria Asal Aceh Timur Dituntut Hukuman Mati di Medan Terkait Kasus 135 Kg Ganja

Ilustrasi, pengadilan.

Medan (KANALACEH.COM) – Jaksa menuntut Putra, pria asal Aceh Timur, Aceh dengan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Putra dinilai telah melanggar tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra alias Putra dengan pidana mati,” kata jaksa Maria, Kamis (7/9).

Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa di mana tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merupakan residivis.

“Perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkoba. Kedua terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara narkoba,” sebut jaksa Maria.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, perkara ini bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya mobil dari Aceh yang masuk ke Medan membawa ganja. Tepat pada 31 Mei 2023, polisi menemukan mobil yang dimaksud.

Mobil tersebut merupakan mobil yang dikendarai Putra dan Sabar. Tepat di depan Mesjid Raya Stabat, Jalan K.H. Zainul Arifin Kabupaten Langkat, polisi menghadang mobil yang dibawa oleh Putra.

Dari keterangan Putra dan Sabar, mereka mendapatkan tawaran mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dari seseorang bernama Ipul. Dari pengantaran itu nantinya Putra menerima upah Rp 250 ribu per kilogram. Kemudian Ipul memerintahkan mereka untuk menyerahkan 135 kg ganja tersebut kepada Dodi.

Usai ditangkap, polisi menyuruh mereka untuk mengajak jumpa salah satu terdakwa lainnya bernama Dodi dengan dalih ingin menyerahkan barang tersebut. Dodi pun memerintahkan Putra dan Sabar untuk berjumpa di Jalan Harmonika Baru, Kota Medan.

Lalu Dodi kembali mengarahkan apabila telah sampai di alamat tersebut, maka Putra dan Sabar masuk ke dalam Kampus Fakultas Pertanian Universitas Methodist.

Namun malangnya, Dodi tidak mengetahui orang yang turun dari mobil adalah polisi. Alhasil di lokasi tersebut pula, Dodi dibekuk.

Related posts