Langsa (KANALACEH.COM) – Kasus parkir di gelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Langsa sebagai penggugat oleh CV Trans Langsa dan tergugat Dinas Perhubungan serta Notaris Zuhdi Madjid, gagal dimediasi, Kamis (07/09).
Humas PN Langsa, Iman Harrio Putmana, menyampaikan sidang dilanjutkan karena sebagaimana di persidangan dibacakan laporan mediator bahwa mediasi yang diupayakan oleh Hakim Mediator gagal menemukan kesepakatan damai antara para pihak
“Karena mediasi gagal, maka sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan yang isinya dipertahankan penggugat (tidak ada perubahan),” katanya.
Kemudian, persidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 14 September 2023 dengan agenda jawaban dari para tergugat.
Sementara itu, kuasa Hukum penggugat CV Trans Langsa dari ALC, Muslim A Gani dan Maya Indrasari, saat dikonfirmasi kanalaceh.com, membenarkan ikhwal gagalnya mediasi yang dilakukan para pihak.
“Kami baru saja selesai sidang perdana gugatan terhadap Walikota Langsa, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Notaris Zuhdi Madjid setelah sebelumnya gagal mediasi,” katanya.
Muslim menjelaskan, gugatan ini diajukan karena Dinas Perhubungan Kota Langsa diduga bermain-main dengan aturan dan terkait parkir dikota langsa beberapa titik itu bermasalah.
Menurutnya, bahwa sebenarnya perjanjian kita sebagaimana dalam addendum tahun 2022 itu berakhir tahun 2024, namun tiba-tiba dipaksa buat addendum baru yang berakhir tahun 2023.
Kemudian, parahnya lagi dari kewajiban CV Trans Langsa menyetor retribusi parkir pertahun Rp.700 Juta menjadi Rp. 750 Juta, bila tidak sanggup maka kontrak akan dialihkan kepihak lain.
“Ini kan Zalim!!, kalau dalam sistem pemerintahan yang baik. Alasan pihak Pemko Langsa tak masuk akal dengan dalih kontrak tidak bisa per dua tahun, harus satu tahun,” katanya.
Namun sebagai contoh, Muslim menerangkan bahwa kontrak parkir RSUD Langsa per 3 tahun biasa-biasa aja, malah tidak ada Qanunnya, tapi kenapa bisa. Kalau sudah tidak sehati ada saja alasan untuk memutus kontrak.
“Alasan lainnya kenapa Notaris digugat, karena mereka yang menerbitkan addendum atas permohonan pihak Pemko Langsa yang merugikan CV Trans Langsa selaku Penggugat,” ungkapnya.