Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar di MAA

Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Rp 5,6 Miliar di MAA.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mulai melakukan penyidikan terkait tindak pidana korupsi pengadaan buku dan Meubelair di Majelis Adat Aceh (MAA) tahun anggaran 2022/2023 dengan total anggaran Rp 5,6 miliar.

Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya dan menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023,” kata Mukhzan, Selasa (17/10).

Pihaknya juga sudah memeriksa 20 orang untuk dimintai keterangan saksi, pejabat MAA, pihak rekanan hingga toko tempat percetakan buku tersebut.

“20 orang sudah diminta keterangan sebagai saksi, yang terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, Pihak Rekanan, dan Toko tempat pembelian (Meubilair dan Buku),” ujarnya.

Penyidik, kata dia, selanjutnya masih merampungkan penyidikan dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Sehingga, kata dia, dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Related posts