Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 86 Kg Sabu di Aceh

Ilustrasi. (suluh.co)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya menggagalkan penyelundupan 86 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di perairan provinsi tersebut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasar mengatakan selain sabu-sabu, petugas juga menggagalkan penyelundupan dua pucuk senjata api laras panjang beserta magasin dan amunisinya.

“Penyelundupan narkoba dan senjata api yang digagalkan tersebut dilakukan di perairan Provinsi Aceh. Selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu dan senjata api, petugas juga menangkap enam terduga pelaku,” katanya, Kamis (19/10).

Adapun enam terduga pelaku yakni berinisial MF, MID, MSJ, I, IH, dan FM. Operasi penindakan tersebut melibatkan personel Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Kemudian, Subdit Patroli Laut Direktorat DJBC, Subdit Patroli Laut BC20005, BC15030, dan BC15036, petugas bea cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas NIC Bareskrim Polri dan Polds Aceh.

Leni Rahmasari mengatakan penindakan dilakukan dua kali yakni Sabtu (7/10/2023) dan Selasa (10/10/2023). Kedua penindakan penyelundupan narkoba dan senjata api tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Penindakan pertama, tim satgas patroli laut melakukan patroli menindaklanjuti laporan masyarakat adanya kapal target menuju perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Tim satgas patroli menemukan kapal target setelah dikejar. Di kapal tersebut ditemukan 16 bungkusan dengan berat masing-masing satu kilogram sabu-sabu beserta dua pucut senjata api laras panjang. Di kapal tersebut juga ditangkap enam terduga pelaku berinisial MF, MID, dan MSJ,” katanya.

Sedangkan penindakan kedua, katanya, dilakukan di perairan Kuala Camgkoi, Kabupaten Aceh Utara. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kapal dari luar negeri menyelundupkan narkoba.

Kemudian, tim satgas patroli luar melakukan patroli dan mengejar kapal target. Tim akhir menghentikan kapal tersebut serta mengamankan 70 bungkusan masing-masing seberat satu kilogram sabu-sabu. Tim juga menangkap tiga terduga pelaku yakni berinisial I, IH, FM.

“Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut menyelamatkan 430 ribu orang dari bahaya barang terlarang itu. Dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan lima orang,” katanya.

Ia mengatakan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang berbahaya seperti narkoba. Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh menggagalkan 1.121 kilogram sabu-sabu sejak 1 Januari hingga 18 Oktober 2023

“Kami terus membangun sinergi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari penyelundupan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” kata Leni Rahmasari. (ant)

Related posts