Mucikari yang Menjajakan 10 Wanita ke Pria Hidung Belang di Aceh Tengah Ditangkap

Berdalih Butuh Uang, ABG Tawarkan Jasa Hubungan Seks Threesome
Ilustrasi. (bogordaily.com)

Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Personel Polres Aceh Tengah menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang modusnya menjajakan perempuan ke pria hidung belang.

Mucikari yang ditangkap ini berinisial TW (25). Ia dibekuk saat hendak mengantarkan seorang wanita ke pria hidung belang yang telah menunggu di salah satu hotel di Kawasan Bebesan.

Kasatreskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Andika Ardiansyah mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari laporan itu, pihaknya melakukan pengembangan dengan cara berpura-pura sebagai pelanggan untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Dari penyamaran itu, pihaknya berhasil menangkap TW di salah satu hotel. Dari pengakuannya, pelaku telah melakukan profesi sebagai mucikari sejak 2021.

“Modusnya menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) dan membawa PSK ini ke hotel atau penginapan yang telah disepakati,” kata Andika, Rabu (25/10).

Pelaku memperdagangkan sekitar 10 orang perempuan selama ini. Lokasinya di beberapa hotel dan penginapan yang ada di daerah tersebut.

Pelaku dalam menjalankan profesinya hanya menawarkan kepada orang-orang yang sudah kenal. Untuk harga sekali kencan, TW memberikan harga di rate Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Dari harga tersebut, TW mendapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 dan 2 UU TPPO  dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Related posts